Ahad, 29 Januari 2012 | 10:46 WIB

Selamatkan Sharing, Stop SOPA/PIPA


Warta Malang – Piracy ?, atau pembajakan ?, tindak hitam yang ilegal ini memang begitu banyak dilarang dan di proses di meja hijau karena banyak faktor, namun, negara Adidaya alias Amerika Serikat mengeluarkan Rancangan Undang-undang SOPA/PIPA yang banyak menimbulkan kontroversi baik di dunia maya maupun dunia nyata.

Secara detil seperti yang dikutip dari Wikipedia, Amerika memiliki wewenang pada ISP (Internet Service Provider) untuk memblokir akses web yang menyediakan konten Piracy, seperti gambar, lagu, video.

Ilustrasi - by: plasa msn


Contoh, seorang penggemar grup band men-download video clipnya untuk dijadikan model lip-sync, atau untuk tujuan lain, lalu di-upload di YouTube atau, di website lainnya, Amerika memiliki wewenang untuk memblokir YouTube, dan menutup website tempat si fans meng-upload videonya tanpa melalui proses meja hijau. Tentu aturan ini begitu mematikan rasa untuk share di internet.

Awalnya, Amerika menerima begitu banyak protes dan laporan buruk tentang Piracy yang berkembang pesat oleh media-media ternama, distributor film semacam 21 Century Fox, Sony, Warner Bros, Universal Pictures dsb. Media-media ini mengaku bahwa mereka selalu kalah dengan pihak-pihak pembajak yang selalu berhasil mengakses Video, Gambar, Audio, dan unsur-unsur lain, mereka juga memaparkan bahwa akses di dunia maya begitu sangat bebas, gampang, dan terbuka. Sehingga itulah Media-media besar bersama dengan pemerintahan Amerika membentuk Rancangan Undang-undang SOPA alias Stop Online Piracy Act, atau PIPA yang berarti Protect Internet Protocol Art.

Mulai dirancangnya SOPA pada tahun 2011 kemarin, Amerika akan merevisi dan memberi batas waktu hingga 24 Januari 2012, namun sampai sekarang, Aksi anti-SOPA dan PIPA masih banyak dilakukan mengingat Amerika masih bisa mengsahkan Undang-undang SOPA & PIPA. [wmc/ren]

Tinggalkan Komentar